Liputan6.com, Lilongwe: Anggota parlemen di Malawi kabarnya akan segera menggodok rancangan undang-undang baru yang berisi mengenai larangan kentut di muka umum. Seperti dilansir Digital Spy, baru-baru ini, aturan unik tersebut adalah bagian dari pencegahan polusi yang menjadi konsen dari pemerintah Republik Malawi.
Rancangan undang-undang itu kurang lebih berbunyi, "Setiap orang yang membuang gas di sembarang tempat yang akan merugikan kesehatan orang-orang di sekitarnya akan dinyatakan bersalah karena kejahatan ringan."
Mendukung rancangan undang undang tersebut, Menteri Keadilan dan Konstitusional Malawi George Chaponda mengatakan, aturan tersebut patut untuk diresmikan. Menurut dia, kentut di sembarang tempat adalah tabiat buruk yang harus segera dihentikan.
"Apakah Anda ingin melihat orang-orang kentut di depan umum Saat masa kediktatoran orang-orang takut akan konsekuensi dari apa yang mereka perbuat. Saat ini di mana multipartai atau kebebasan, orang-orang bebas kentut di mana saja," ucap Chaponda.(DSC/ANS)
No comments:
Post a Comment